NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Kemenkes : Aturan soal tembakau tidak hilang dalam RPP Kesehatan

Kita tidak ingin beban biaya kesehatan pada tahun depan semakin berat

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan memastikan aturan mengenai pembatasan tembakau dan produk turunannya tidak hilang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penerapan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) tentang Pengamanan Bahan Adiktif.Masih ada, kalau hilang ya hilang, PP (109/12 tentang Pengamanan Bahan Adiktif), kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Jakarta, Selasa. .

Nadia mengatakan, RPP Kesehatan akan dilengkapi dengan hal-hal baru yang belum tercantum dalam PP Nomor 109 Tahun 2012, seperti penjualan rokok, rokok elektronik atau vape, dan lain sebagainya.

Ia meyakini adanya peraturan ketat mengenai tembakau seperti di Malaysia dan Singapura dapat mengurangi beban belanja negara untuk pengobatan penyakit yang dipicu oleh tembakau.

Baca juga: Legislator: UU RPP Kesehatan Ancam Ekosistem Tembakau Nasional

Baca juga: Penyusunan RPP Kesehatan dinilai perlu sinergi antar kementerian

“Kita akan prihatin di sana, kita tahu tembakau dan turunannya merupakan faktor risiko penyakit tidak menular. Masalah beban biaya kesehatan akan menjadi masalah yang lebih sulit. Kita tidak ingin beban biaya kesehatan selanjutnya menjadi masalah. tahun menjadi lebih berat lagi,” katanya.

Nadia mengungkapkan, saat ini proses penyusunan RPP Kesehatan sedang dalam tahap harmonisasi dengan kementerian terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *