NEWS

Kemenkes : Aturan soal tembakau tidak hilang dalam RPP Kesehatan

Kemenkes : Aturan soal tembakau tidak hilang dalam RPP Kesehatan

Kita tidak ingin beban biaya kesehatan pada tahun depan semakin berat

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan memastikan aturan mengenai pembatasan tembakau dan produk turunannya tidak hilang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penerapan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) tentang Pengamanan Bahan Adiktif.Masih ada, kalau hilang ya hilang, PP (109/12 tentang Pengamanan Bahan Adiktif), kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Jakarta, Selasa. .

Nadia mengatakan, RPP Kesehatan akan dilengkapi dengan hal-hal baru yang belum tercantum dalam PP Nomor 109 Tahun 2012, seperti penjualan rokok, rokok elektronik atau vape, dan lain sebagainya.

Ia meyakini adanya peraturan ketat mengenai tembakau seperti di Malaysia dan Singapura dapat mengurangi beban belanja negara untuk pengobatan penyakit yang dipicu oleh tembakau.

Baca juga: Legislator: UU RPP Kesehatan Ancam Ekosistem Tembakau Nasional

Baca juga: Penyusunan RPP Kesehatan dinilai perlu sinergi antar kementerian

“Kita akan prihatin di sana, kita tahu tembakau dan turunannya merupakan faktor risiko penyakit tidak menular. Masalah beban biaya kesehatan akan menjadi masalah yang lebih sulit. Kita tidak ingin beban biaya kesehatan selanjutnya menjadi masalah. tahun menjadi lebih berat lagi,” katanya.

Nadia mengungkapkan, saat ini proses penyusunan RPP Kesehatan sedang dalam tahap harmonisasi dengan kementerian terkait lainnya.

Ia berharap proses penyusunannya bisa selesai Desember mendatang.

Terkait perbedaan pendapat antarkementerian, ia menyatakan hal tersebut merupakan pro dan kontra yang biasa terjadi, dan bukan merupakan suatu penolakan.

“Tidak keberatan, prinsipnya kementerian tidak keberatan. Mungkin hanya cara pembahasannya saja seperti itu,” ujarnya.

Untuk itu, Nadia mengatakan harmonisasi RPP Kesehatan yang sedang dilakukan sangat penting untuk dilakukan, guna menemukan kesepakatan dan solusi terbaik terhadap suatu permasalahan.

Baca juga: Lentera Anak: Regulasi tentang Zat Adiktif Jadi Harapan 80 Juta Anak Bangsa

Baca juga: Kemenperin Kawal Pembahasan RPP Kesehatan untuk Jaga Iklim Usaha IHT

Wartawan: Sean Muhamad
Editor: Zita Meirina
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version