Kejagung tetapkan satu tersangka korupsi importasi gula
Jakarta (ANTARA) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023.
“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Ketut, tersangka RD beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga penyidik langsung berangkat ke Kota Pekanbaru untuk menjemput tersangka RD.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang saksi yakni RD dan YD di Kejaksaan Agung.
Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka, ujarnya.