Jakarta (ANTARA) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023.
“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Ketut, tersangka RD beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga penyidik langsung berangkat ke Kota Pekanbaru untuk menjemput tersangka RD.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang saksi yakni RD dan YD di Kejaksaan Agung.
Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka, ujarnya.
Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 memanipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun mengganti karung kemasan seolah-olah mengimpor gula kristal mentah untuk kemudian dijual di pasar dalam negeri.
Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga diketahui adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan impor gula yang dilakukan PT. SMP.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP .
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari berikutnya.
Reporter: Laily Rahmawaty
Redaktur: Tasrief Tarmizi
Hak Cipta © ANTARA 2024