NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Kapolda Kalteng mengeluarkan surat imbauan menyampaikan pendapat di muka umum

“Tentu ada undang-undang yang mengatur ekspresi di muka umum, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat,”

Palangka Raya (ANTARA) – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor: mak/2/XI/2023, pada 16 November 2023 tentang penyampaian pendapat di muka umum.Kabid Humas Polda Kalteng Kompol Erlan Munji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan maksud pengumuman Kapolda Kalteng untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa menyampaikan pendapat di muka umum tidak dilarang namun ada. ketentuan yang harus dipatuhi.

“Tentunya ada undang-undang yang mengatur ekspresi masyarakat, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat,” ujarnya.

Lanjutnya, di dalamnya disebutkan kewajiban, larangan, dan sanksi mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi tersebut harus diterapkan agar penyampaian pendapat tidak melanggar undang-undang yang berlaku selama ini.

“Jika tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum, akan dilakukan tindakan tegas polisi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *