NEWS

Kapolda Kalteng mengeluarkan surat imbauan menyampaikan pendapat di muka umum

Kapolda Kalteng keluarkan maklumat penyampaian pendapat di muka umum

“Tentu ada undang-undang yang mengatur ekspresi di muka umum, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat,”

Palangka Raya (ANTARA) – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor: mak/2/XI/2023, pada 16 November 2023 tentang penyampaian pendapat di muka umum.Kabid Humas Polda Kalteng Kompol Erlan Munji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan maksud pengumuman Kapolda Kalteng untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa menyampaikan pendapat di muka umum tidak dilarang namun ada. ketentuan yang harus dipatuhi.

“Tentunya ada undang-undang yang mengatur ekspresi masyarakat, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat,” ujarnya.

Lanjutnya, di dalamnya disebutkan kewajiban, larangan, dan sanksi mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi tersebut harus diterapkan agar penyampaian pendapat tidak melanggar undang-undang yang berlaku selama ini.

“Jika tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum, akan dilakukan tindakan tegas polisi,” ujarnya.

Perwira Polri berpangkat tiga itu juga menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam, dan senjata pusaka adat.

Penggunaan senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya. Sesuai dengan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Diharapkan proklamasi yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapatnya di muka umum dan menjunjung tinggi janji bersama komponen bangsa, kata Erlan Munaji.

Berdasarkan pantauan di media sosial, imbauan Kapolda Kalteng soal menyampaikan pendapat di muka umum juga tersebar luas.

Bahkan Kapolri di jajaran juga sudah menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, sehingga diketahui dengan jelas aturan menyampaikan pendapat di muka umum.

Wartawan: Adi Wibowo
Redaktur: Agus Setiawan
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version