Jokowi terbitkan perpres baru naikkan tunjangan pegawai Setjen Bawaslu
Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Dalam salinan Perpres yang dimuat di laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayarkan per bulan dibagi dalam 17 jenjang kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 29.085.000 untuk posisi kelas 17.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sejak peraturan presiden ini mulai berlaku,” demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2). Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut.
Baca juga: Bawaslu Maluku: Temuan dugaan pelanggaran Gibran di Ambon tidak terbukti
Ketentuan ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.