Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Dalam salinan Perpres yang dimuat di laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayarkan per bulan dibagi dalam 17 jenjang kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 29.085.000 untuk posisi kelas 17.
“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan sejak peraturan presiden ini mulai berlaku,” demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2). Perpres tersebut dapat diunduh pada tautan berikut.
Baca juga: Bawaslu Maluku: Temuan dugaan pelanggaran Gibran di Ambon tidak terbukti
Ketentuan ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2O17 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.
Pada Perpres lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dibandingkan Perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal berkisar Rp1.766.000 untuk golongan jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk golongan jabatan 17.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 13 dalam Keputusan Presiden terbaru.
Baca juga: Terkait Keputusan DKPP, Bawaslu menyebut pencalonan Gibran tidak bermasalah
Wartawan : Andi Firdaus
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2024