NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Isi Pasal 28I Ayat 1 UUD 1945, Menjelaskan Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri sendiri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dikuasainya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan suatu hal yang dilarang. hak asasi manusia.

(2) Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mempunyai tempat tinggal, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang mendapat fasilitas dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan dirinya berkembang seutuhnya sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik itu tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib mentaati pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan tujuan semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama. . , keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *