Hukum Islam tentang warisan sepenuhnya tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadits, pahami porsinya
Berikut penjelasan mengenai pembagian warisan menurut hukum Islam:
1. Putri
Jika seorang anak perempuan merupakan pewaris tunggal dari ahli waris, maka ia berhak mendapat setengah bagian harta warisan. Jika ada dua orang anak perempuan atau lebih, dan tidak ada anak laki-laki dalam ahli warisnya, maka mereka berhak atas dua pertiga harta warisan.
2. Cucu perempuan
Jika cucu perempuan itu adalah satu-satunya pewaris ahli waris dan tidak ada cucu laki-lakinya, maka ia berhak mendapat setengah bagian harta warisan. Jika ada dua orang cucu perempuan atau lebih, dan tidak ada cucu laki-laki dalam ahli waris, maka mereka berhak atas dua pertiga harta warisan. Jika cucu perempuan itu bersama anak perempuan lain, maka mereka berhak mendapat seperenam dari harta warisan.
3. Ibu
Apabila ahli waris mempunyai anak atau cucu atau dua orang saudara atau lebih, maka ibu ahli waris berhak mendapat seperenam dari harta warisan. Apabila ahli waris tidak mempunyai anak, cucu atau saudara laki-laki, maka ibu ahli waris berhak mendapat sepertiga harta warisan.
4. Ayah
Jika ahli waris mempunyai anak laki-laki atau cucu, maka ayah dari ahli waris berhak mendapat seperenam dari harta warisan. Apabila ahli waris tidak mempunyai anak laki-laki atau cucu, maka ayah ahli waris berhak atas sepertiga harta warisan atau sisa harta bila ada.
5. Suami (Duda)
Apabila suami ahli waris tidak meninggalkan anak atau cucu, maka ia berhak mendapat setengah bagian harta warisan. Jika suami ahli waris mempunyai anak atau cucu, maka ia berhak mendapat seperempat bagian harta warisan.
6. Janda (Janda)
Jika isteri ahli waris tidak mempunyai anak atau cucu, maka ia berhak mendapat seperempat bagian harta warisan. Jika istri ahli waris mempunyai anak atau cucu, maka ia berhak atas seperdelapan harta warisan.