Hukum Islam tentang warisan ada secara lengkap dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan sumber hukumnya juga dijelaskan tentang siapa yang tergolong ahli waris.
Ahli waris dalam Islam adalah orang yang berhak mewariskan harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal. Ahli waris adalah kelompok tertentu yang berhak menerima bagian harta warisan sesuai dengan ketentuan syariah Islam. Konsep ahli waris diatur dalam hukum waris Islam untuk menjamin pembagian warisan secara adil sesuai dengan ikatan keluarga dan keeratan hubungan dengan ahli waris.
Ada tiga kelompok ahli waris, sebagai berikut:
1. Ahli waris Ashab al-Furudh
Inilah golongan ahli waris yang mempunyai bagian tertentu dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Kelompok ini terdiri dari dua belas anggota, delapan perempuan dan empat laki-laki. Bagian tertentu dari harta warisan (al furudh muqaddharah) terdiri dari beberapa bagian seperti satu setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga dan seperenam dari seluruh harta warisan.
2. Ahli Waris Ashabah
Inilah golongan ahli waris yang berhak mendapat warisan meskipun sebagiannya tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi. Mereka mempunyai hak kedua setelah ahli waris ashab al-furudh. Kelompok ini mencakup ahli waris yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan ahli warisnya, baik melalui garis keturunan langsung maupun melalui hubungan lain.
3. Ahli waris Dzawu al-Arham
Golongan ini terdiri dari sanak saudara ahli waris yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan ahli waris namun tidak termasuk dalam kelompok ahli waris ashab al-furudh atau asabah. Mereka juga mempunyai hak atas warisan, namun sebagiannya tidak dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an atau hadis.
Pembagian ahli waris
Hukum Islam tentang warisan ada secara lengkap dalam Al-Qur’an dan Hadits. Tidak hanya memberikan penjelasan siapa saja yang tergolong ahli waris, Al-Qur’an dan Hadits juga memberikan petunjuk mengenai pembagian harta warisan kepada ahli waris.
Hukum Islam tentang waris terdapat secara lengkap dalam Al-Qur’an dan Hadits yang menjelaskan pembagian ahli waris pada setiap kelompok berdasarkan jenis kelamin, hubungan keluarga, dan jumlah anggota dalam kelompok. Pembagian ini mengacu pada prinsip hukum waris dalam Islam yang menentukan pembagian warisan bagi setiap ahli waris berdasarkan status dan kedekatan hubungan dengan ahli waris.
Berikut penjelasan mengenai pembagian warisan menurut hukum Islam:
1. Putri
Jika seorang anak perempuan merupakan pewaris tunggal dari ahli waris, maka ia berhak mendapat setengah bagian harta warisan. Jika ada dua orang anak perempuan atau lebih, dan tidak ada anak laki-laki dalam ahli warisnya, maka mereka berhak atas dua pertiga harta warisan.
2. Cucu perempuan
Jika cucu perempuan itu adalah satu-satunya pewaris ahli waris dan tidak ada cucu laki-lakinya, maka ia berhak mendapat setengah bagian harta warisan. Jika ada dua orang cucu perempuan atau lebih, dan tidak ada cucu laki-laki dalam ahli waris, maka mereka berhak atas dua pertiga harta warisan. Jika cucu perempuan itu bersama anak perempuan lain, maka mereka berhak mendapat seperenam dari harta warisan.
3. Ibu
Apabila ahli waris mempunyai anak atau cucu atau dua orang saudara atau lebih, maka ibu ahli waris berhak mendapat seperenam dari harta warisan. Apabila ahli waris tidak mempunyai anak, cucu atau saudara laki-laki, maka ibu ahli waris berhak mendapat sepertiga harta warisan.
4. Ayah
Jika ahli waris mempunyai anak laki-laki atau cucu, maka ayah dari ahli waris berhak mendapat seperenam dari harta warisan. Apabila ahli waris tidak mempunyai anak laki-laki atau cucu, maka ayah ahli waris berhak atas sepertiga harta warisan atau sisa harta bila ada.
5. Suami (Duda)
Apabila suami ahli waris tidak meninggalkan anak atau cucu, maka ia berhak mendapat setengah bagian harta warisan. Jika suami ahli waris mempunyai anak atau cucu, maka ia berhak mendapat seperempat bagian harta warisan.
6. Janda (Janda)
Jika isteri ahli waris tidak mempunyai anak atau cucu, maka ia berhak mendapat seperempat bagian harta warisan. Jika istri ahli waris mempunyai anak atau cucu, maka ia berhak atas seperdelapan harta warisan.