NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Heru mengingatkan agar ASN DKI tidak memperpanjang libur Idul Fitri

Sesuai aturan, masuk tanggal berapaJakarta (ANTARA) – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang libur Idul Fitri.

“Sesuai aturan saja, masuk tanggal berapa? Tanggal 16 saja sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu, 6-7),” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.

Heru mengatakan, nantinya akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan guna meninjau langsung pelaksanaan pelayanan publik, serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.

“Pertama, Idul Fitri tidak boleh diperpanjang, kecuali tiba-tiba sakit dalam kondisi tertentu. Berikutnya cukup. 10 hari saja. Tidak bisa diperpanjang, ada pemeriksaan yang dibagi pendamping, yang tentu akan dikenakan sanksi,” jelas Heru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *