Sesuai aturan, masuk tanggal berapaJakarta (ANTARA) – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak memperpanjang libur Idul Fitri.
“Sesuai aturan saja, masuk tanggal berapa? Tanggal 16 saja sudah cukup. Sudah 10 hari (Sabtu dan Minggu, 6-7),” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.
Heru mengatakan, nantinya akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan guna meninjau langsung pelaksanaan pelayanan publik, serta melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
“Pertama, Idul Fitri tidak boleh diperpanjang, kecuali tiba-tiba sakit dalam kondisi tertentu. Berikutnya cukup. 10 hari saja. Tidak bisa diperpanjang, ada pemeriksaan yang dibagi pendamping, yang tentu akan dikenakan sanksi,” jelas Heru.
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024 bagi ASN/PNS. Aturan penetapan hari libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Perpres ini telah ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam Perpres tersebut ditetapkan cuti selama empat hari pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Wartawan : Siti Nurhaliza
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024