NEWS

Berita Trending Terupdate

Kasus

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Begitu Tuntutan Dari Keluarga Brigadir J

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo pula didakwa lobstruction of justice( OOJ) buat melenyapkan jejak pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 serta/ ataupun Pasal 48 ayat( 1) juncto Pasal 32 ayat( 1) UU ITE No 19 Tahun 2016 serta/ ataupun Pasal 221 ayat( 1) ke 2 serta 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP serta/ ataupun Pasal 56 KUHP.

Lebih dahulu, Sambo mengantarkan bila dirinya sudah merasa bersalah serta menyesal. Pemahaman itu, terpikir kala menempuh penahanan sepanjang 151 hari Mako Brimob, Kelapa 2, Depok.

” Aku merasa bersalah sebab emosi menutup logika aku. Aku mengantarkan rasa bersalah ini serta penyesalan yang awal kepada keluarga korban sebab emosi aku setelah itu menimbulkan putra keluarga Yosua dapat wafat dunia,” ucap Sambo.

Setelah itu, Sambo mengantarkan rasa penyesalan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kokoh Maruf, serta Gadis Candrawathi yang wajib turut terseret bertanggung jawab dalam masalah ini.

” Rasa penyesalan serta bersalah kedua aku sampaikan kepada kerabat Richard Eliezer sebab perintah hajar itu setelah itu dicoba penembakan, itu aku hendak bertanggung jawab serta aku merasa bersalah serta menyesal buat itu,” sebutnya.

” Ketiga aku mengantarkan rasa bersalah serta penyesalan yang dalam pada istri aku( Gadis Candrawathi), Ricky serta Kokoh yang wajib aku libatkan dalam cerita tidak benar di Duren 3 sehingga mereka wajib jadi tersangka saat ini,” tambah ia.`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *