NEWS

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Begitu Tuntutan Dari Keluarga Brigadir J

ferdy sambo

Keluarga Brigadir J ataupun Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap tuntutan terhadap Ferdy Sambo bisa mencerminkan rasa keadilan.

” Menimpa tersangka Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap kalau tuntutan yang hendak dibacakan Jaksa Penuntut Universal hendak mencerminkan rasa keadilan untuk korban, keluarga, serta warga Indonesia,” kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dikala dihubungi, Selasa,( 17/ 1/ 2022)

Baginya, bersumber pada dari kenyataan sidang Ferdy Sambo telah penuhi segala faktor dalam dakwaan primair ialah pembunuhan berencana

” Oleh sebab itu, kami berharap Jaksa Penuntut Universal tidak ragu- ragu buat menuntut tersangka Ferdy Sambo dengan tuntutan minimun seumur hidup,” pungkasnya.

Tersangka Ferdy Sambo hendak menempuh jadwal persidangan pembacaan tuntutan hari ini.

” Iya, hari ini agendanya tuntutan buat tersangka Ferdy Sambo,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dikala dihubungi, Selasa.

Lebih dahulu, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo pula didakwa lobstruction of justice( OOJ) buat melenyapkan jejak pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 serta/ ataupun Pasal 48 ayat( 1) juncto Pasal 32 ayat( 1) UU ITE No 19 Tahun 2016 serta/ ataupun Pasal 221 ayat( 1) ke 2 serta 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP serta/ ataupun Pasal 56 KUHP.

Lebih dahulu, Sambo mengantarkan bila dirinya sudah merasa bersalah serta menyesal. Pemahaman itu, terpikir kala menempuh penahanan sepanjang 151 hari Mako Brimob, Kelapa 2, Depok.

” Aku merasa bersalah sebab emosi menutup logika aku. Aku mengantarkan rasa bersalah ini serta penyesalan yang awal kepada keluarga korban sebab emosi aku setelah itu menimbulkan putra keluarga Yosua dapat wafat dunia,” ucap Sambo.

Setelah itu, Sambo mengantarkan rasa penyesalan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kokoh Maruf, serta Gadis Candrawathi yang wajib turut terseret bertanggung jawab dalam masalah ini.

” Rasa penyesalan serta bersalah kedua aku sampaikan kepada kerabat Richard Eliezer sebab perintah hajar itu setelah itu dicoba penembakan, itu aku hendak bertanggung jawab serta aku merasa bersalah serta menyesal buat itu,” sebutnya.

” Ketiga aku mengantarkan rasa bersalah serta penyesalan yang dalam pada istri aku( Gadis Candrawathi), Ricky serta Kokoh yang wajib aku libatkan dalam cerita tidak benar di Duren 3 sehingga mereka wajib jadi tersangka saat ini,” tambah ia.`

Exit mobile version