NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

DPR RI sahkan Undang-Undang APBN 2024

Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sepakat untuk mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

“Kami akan menanyakan kepada masing-masing fraksi, apakah RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024 bisa disetujui menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani yang kemudian disambut persetujuan peserta rapat.

Dalam UU APBN 2024, Pemerintah dan DPR RI menyepakati asumsi dasar makro dalam APBN 2024, antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi terkendali sebesar 2,8 persen, nilai tukar rupiah Rp15.000 per dolar AS, suku bunga. pada Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,7 persen, ICP sebesar 82 dolar AS per barel, serta lift minyak sebesar 635 ribu barel per hari dan lift gas sebesar 1,033 juta barel setara minyak per hari.

Selain itu, kesepakatan lain juga mencakup target indikator pembangunan pada tahun 2024, antara lain tingkat kemiskinan sebesar 6,5 persen hingga 7,5 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,0 persen hingga 5,7 persen, tingkat kemiskinan ekstrim sebesar 0 persen hingga 1 persen, Gini. rasio 0,374 hingga 0,3777, indeks pembangunan manusia 73,99 hingga 74,02, nilai tukar petani 105 hingga 108, dan nilai tukar nelayan 107 hingga 110.

Penerimaan negara dalam APBN 2024 direncanakan sebesar Rp2.802,3 triliun, bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492,0 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *