NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

DKPP memeriksa ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo

Gorontalo (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang penyidikan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo , Rabu.Pelapor dalam perkara ini adalah Lukman Ismail (Pelapor I), Ikrar Setiawan Akasse (Pelapor II) dan Frengki Kasim (Pelapor III).

Para pelapor mengadu kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo yaitu Idris Usuli, Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdullah, dan Moh. Fadjri Arsyad selaku Terdakwa I hingga Terdakwa V.

Lukman Ismail mengatakan, para terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu karena masih berstatus PNS aktif dan belum menyelesaikan administrasi pengunduran diri sejak dilantik pada 19 Agustus 2023.

“Suster Herlina Antu masih menerima gaji dari Dinas Pendidikan Kota Gorontalo,” kata Lukman Ismail.

Menurut dia, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, m, dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Lanjutnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Gorontalo telah mengingatkan Herlina Antu melalui Surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tanggal 23 Oktober 2023 untuk memproses permohonan pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggung jawab negara.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada para terdakwa. Diduga para terdakwa tidak menindaklanjuti surat tersebut hingga saya melaporkan kasus ini ke DKPP, kata Lukman.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim (terdakwa II) mengungkapkan, dirinya dan rekan-rekannya tidak menerima salinan surat tersebut dari BKPP Pemerintah Kota Gorontalo hingga Herlina Antu mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada 26 Oktober 2023 untuk berkonsultasi terkait surat tersebut. .

Setelah mengetahui salinan surat dan permasalahan Herlina Antu, Lismawy mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti dengan menghubungi Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) Bawaslu RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *