Gorontalo (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang penyidikan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo , Rabu.Pelapor dalam perkara ini adalah Lukman Ismail (Pelapor I), Ikrar Setiawan Akasse (Pelapor II) dan Frengki Kasim (Pelapor III).
Para pelapor mengadu kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo yaitu Idris Usuli, Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdullah, dan Moh. Fadjri Arsyad selaku Terdakwa I hingga Terdakwa V.
Lukman Ismail mengatakan, para terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herlina Antu karena masih berstatus PNS aktif dan belum menyelesaikan administrasi pengunduran diri sejak dilantik pada 19 Agustus 2023.
“Suster Herlina Antu masih menerima gaji dari Dinas Pendidikan Kota Gorontalo,” kata Lukman Ismail.
Menurut dia, hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, m, dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Lanjutnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kota Gorontalo telah mengingatkan Herlina Antu melalui Surat Nomor 800/BKPP/1/3298 tanggal 23 Oktober 2023 untuk memproses permohonan pemberhentian sementara atau cuti di luar tanggung jawab negara.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada para terdakwa. Diduga para terdakwa tidak menindaklanjuti surat tersebut hingga saya melaporkan kasus ini ke DKPP, kata Lukman.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Lismawy Ibrahim (terdakwa II) mengungkapkan, dirinya dan rekan-rekannya tidak menerima salinan surat tersebut dari BKPP Pemerintah Kota Gorontalo hingga Herlina Antu mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada 26 Oktober 2023 untuk berkonsultasi terkait surat tersebut. .
Setelah mengetahui salinan surat dan permasalahan Herlina Antu, Lismawy mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti dengan menghubungi Biro Sumber Daya Manusia (Biro SDM) Bawaslu RI.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Bawaslu RI menyanggupi untuk menerbitkan Surat Pernyataan Pelantikan Herlina Antu sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo masa jabatan 2023 sampai dengan 2028, kata Lismawy.
Dijelaskannya pula, hingga akhir November 2023, Bawaslu RI belum mengeluarkan surat pernyataan pengangkatan Herlina Antu sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023 hingga 2028, sehingga para kontestan memutuskan menyurati Pemerintah Kota Gorontalo.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna pada 29 November 2023.
Berdasarkan informasi dari Herlina Antu, BKPP Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan bahwa surat Bawaslu Provinsi tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan Surat Pemberhentian Sementara Menjadi PNS karena Surat Pernyataan tersebut harus diterbitkan oleh Bawaslu RI, “kata Lismawy.
Ia menambahkan, persoalan ini terungkap setelah Bawaslu RI menerbitkan Akte Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang ditujukan kepada BKPP Kota Gorontalo pada 6 Januari 2024.
Lebih lanjut, Wali Kota Gorontalo juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor 126/3/I/2024 tentang Pemberhentian Sementara Menjadi PNS kepada Herlina Antu pada 8 Januari 2024.
“Para Tergugat telah menindaklanjuti Surat BKPP Kota Gorontalo Nomor 800/BKPP/1/3298 sehingga Bawaslu RI menerbitkan Surat Pelantikan Nomor 18/KP.01.00/K1/01/2024 yang menjadi dasar Surat Pemberhentian Sementara. sebagai PNS kepada “Herlina Antu dikeluarkan oleh Walikota Gorontalo,” ujarnya.
Sidang ini digelar secara hybrid karena beberapa terdakwa berhalangan hadir dalam persidangan di Kantor KPU Provinsi Gorontalo karena sedang menjalankan tugasnya.
Ketua panel sesi ini adalah Ratna Dewi Pettalolo. Anggota Majelis terdiri dari dua orang anggota Tim Audit Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo, yaitu Hendrik Imran (elemen KPU) dan Roni Mohamad (elemen masyarakat).
Baca juga: DKPP Tinjau Hasil Sidang Kode Etik KPU Pangkep
Baca juga: KPU Minta DKPP Jangan Putuskan Kebocoran Data DPT Sebagai Pelanggaran
Baca juga: DKPP jadwalkan sidang pengaduan pelanggaran berat yang dilakukan KPU
Wartawan: Susanti Sako
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024