NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

DJP catat 4,39 juta wajib pajak sudah lapor SPT per 21 Februari

Hingga 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima sekitar 4,39 juta SPT, lebih tinggi sekitar 2,16 persen dibandingkan periode yang sama 2023Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 4,39 juta wajib pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 per tanggal 21 Februari 2024.“Hingga 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima sekitar 4,39 juta SPT, lebih tinggi sekitar 2,16 persen dibandingkan jumlah yang diterima DJP pada periode yang sama tahun 2023 sebesar 4,1 juta,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat ditemui. konferensi pers APBN kita edisi Februari 2024 di Jakarta, Kamis.

Suryo menjelaskan, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 4,25 juta atau tumbuh 2,18 persen. Sedangkan wajib pajak badan yang memiliki SPT pajak badan sebanyak 139.637 orang atau tumbuh 1,25 persen.

Menurut Suryo, sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik, hanya 89.232 SPT yang dilaporkan secara manual.

Baca juga: Ditjen Pajak kumpulkan PPN PMSE Rp 551,7 miliar pada Januari 2024

Baca juga: DJP Sebut 3,78 Juta Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Hingga 18 Februari

Dia mengatakan, DJP telah memberikan sejumlah opsi pelaporan SPT secara elektronik, seperti via pengisian elektronik juga bukan formulir elektronik. Meski begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah tanggal 30 April 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *