NEWS

DJP catat 4,39 juta wajib pajak sudah lapor SPT per 21 Februari

DJP catat 4,39 juta wajib pajak sudah lapor SPT per 21 Februari

Hingga 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima sekitar 4,39 juta SPT, lebih tinggi sekitar 2,16 persen dibandingkan periode yang sama 2023Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 4,39 juta wajib pajak (WP) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 per tanggal 21 Februari 2024.“Hingga 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima sekitar 4,39 juta SPT, lebih tinggi sekitar 2,16 persen dibandingkan jumlah yang diterima DJP pada periode yang sama tahun 2023 sebesar 4,1 juta,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat ditemui. konferensi pers APBN kita edisi Februari 2024 di Jakarta, Kamis.

Suryo menjelaskan, jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 4,25 juta atau tumbuh 2,18 persen. Sedangkan wajib pajak badan yang memiliki SPT pajak badan sebanyak 139.637 orang atau tumbuh 1,25 persen.

Menurut Suryo, sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik, hanya 89.232 SPT yang dilaporkan secara manual.

Baca juga: Ditjen Pajak kumpulkan PPN PMSE Rp 551,7 miliar pada Januari 2024

Baca juga: DJP Sebut 3,78 Juta Wajib Pajak Sudah Melaporkan SPT Hingga 18 Februari

Dia mengatakan, DJP telah memberikan sejumlah opsi pelaporan SPT secara elektronik, seperti via pengisian elektronik juga bukan formulir elektronik. Meski begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah tanggal 30 April 2024.

Keterlambatan penyampaian SPT tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Untuk mengingatkan masyarakat agar melaporkan SPT Tahunannya, DJP akan mengirimkan email ledakan kepada 20 juta wajib pajak, baik perorangan maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.

Meski demikian, Suryo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap email palsu. Surel ledakan Nantinya akan dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.

Suryo meminta masyarakat jeli dan tidak salah mengira email yang bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: DJP Detail Perhitungan Tarif Efektif PPh 21

Baca juga: DJP: Rata-rata tarif efektif PPh tidak membebani pegawai baru

Wartawan : Imamatul Silfia
Redaktur: Agus Salim
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version