Direktur Gratifikasi KPK diperiksa selama 3 jam di Bareskrim Polri
Ada 13 pertanyaan mengenai pengetahuan seseorang yang berkaitan dengan jabatannya.
Jakarta (ANTARA) – Penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Rabu, selesai memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Helmijaya selama kurang lebih 3 jam.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa menjelaskan, pemeriksaan Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo patut dicurigai oleh pimpinan KPK.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB, selesai sekitar pukul 13.00 WIB, kata Arief.
Arief mengatakan, penyidik menanyakan 13 pertanyaan kepada saksi tentang apa yang mereka ketahui dan dengar terkait kasus tersebut.
“Ada 13 pertanyaan mengenai pengetahuan yang bersangkutan mengenai jabatannya,” kata Arief.
Pemeriksaan Direktur Gratifikasi KPK dilakukan di Bareskrim Polri.
Hari ini, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan KPK Bareskrim Polri memeriksa dua orang saksi. Selain Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK yang diperiksa di Bareskrim, ada satu saksi lain yang diperiksa di Polda Metro Jaya.