Bolehkah membayar zakat kepada orang lain? Baca Syarat dan Ketentuan
Proksi membayar zakat adalah suatu praktek dimana seseorang meminta orang lain untuk mengeluarkan zakat atas namanya, baik karena berbagai alasan seperti jarak yang jauh, keterbatasan fisik, atau kendala lainnya. Hukum yang mengatur pembayaran zakat bisa berbeda-beda tergantung tafsir para ulama dan mazhab yang dianut. Berikut sejumlah penjelasan Buya Yahya mengenai boleh menitipkan pembayaran zakat fitrah, atau meminta orang lain mewakili kita untuk membayar zakat:
1. Pembayaran dengan Sembako atau Uang
Mazhab Imam Syafi’i dan mayoritas ulama Mazhab Maliki dan Maliki berpandangan bahwa zakat fitrah harus dibayar dengan makanan pokok, sedangkan Mazhab Imam Hambali membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
2. Taqlid dalam Pembayaran
Buya Yahya menyatakan, umat Islam Indonesia yang menganut mazhab Imam Syafi’i boleh taqlid (mengikuti) pendapat Imam Hambali mengenai pembayaran zakat fitrah dengan uang.
3. Mewakili Pembayaran Zakat
Orang yang tidak mampu membayar zakat fitrahnya sendiri, seperti anak yang belum baligh atau pekerja yang majikannya membayar zakat, dapat melimpahkan pembayaran zakatnya kepada orang lain. Namun hal itu harus dilakukan dengan izin dan sepengetahuan penerima zakat.
4. Persyaratan Perwakilan
Orang yang ditunjuk sebagai wakil untuk membayar zakat fitrah harus diberitahukan dan diberi izin terlebih dahulu. Niat dan pembayaran zakat harus dilakukan secara terbuka dan jelas. Dalam hal mewakili pembayaran zakat kepada orang lain, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Wakil yang ditunjuk harus beragama Islam, dewasa (dewasa menurut syariat Islam), rasional (memiliki akal sehat), dan memahami maksud dan tujuan membayar zakat. Orang yang mewakili pembayaran zakat harus menyampaikan niatnya kepada wakilnya dengan jelas dan tegas. Wakil bertanggung jawab membayarkan zakat sesuai dengan niat yang diungkapkan oleh orang yang mewakilinya.
Misalnya saja orang tua yang ingin membayarkan zakat fitrah kepada anaknya yang sedang berada di kos, maka ia dapat membayarkan zakat kepada anaknya.
5. Membaca Niat Zakat Fitrah
Orang yang diwakili untuk membayar zakat harus mewakili niat dan penyaluran zakat secara lengkap. Artinya, orang yang mewakili zakatnya harus menyampaikan niatnya untuk membayar zakat kepada wakilnya, dan wakil tersebut bertanggung jawab untuk menunaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut bacaan niat mengeluarkan zakat ketika mewakili orang lain:
A. Niat zakat fitrah untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَ ﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah kepada istri saya fardhu karena Allah Taala.”
B. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِ ﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala