Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan uji emisi terhadap kendaraan operasional
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah melakukan uji emisi terhadap kendaraan dinas kantor pusat di Jakarta sebagai upaya mengatasi pencemaran udara.“Uji emisi merupakan salah satu upaya pengujian untuk mengetahui unjuk kerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Angkutan Laut Lollan Panjaitan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Lollan mengatakan, salah satu penyebab polusi udara semakin parah adalah karena semakin banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Menurut dia, uji emisi diberlakukan bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda enam.
Diketahui, sebanyak 115 kendaraan dinas operasional yang terdiri dari 8 kendaraan roda enam, 61 kendaraan roda empat, dan 46 kendaraan roda dua dilakukan uji emisi selama 2 hari terhitung hari ini, 25 Oktober hingga 26 Oktober 2023.
Kegiatan uji emisi kendaraan dinas ini merupakan salah satu bentuk kontribusi pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran udara.
Ia mengatakan lolos uji emisi berarti membantu mengurangi emisi gas berbahaya yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor.