Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tengah melakukan uji emisi terhadap kendaraan dinas kantor pusat di Jakarta sebagai upaya mengatasi pencemaran udara.“Uji emisi merupakan salah satu upaya pengujian untuk mengetahui unjuk kerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Angkutan Laut Lollan Panjaitan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Lollan mengatakan, salah satu penyebab polusi udara semakin parah adalah karena semakin banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Menurut dia, uji emisi diberlakukan bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda enam.
Diketahui, sebanyak 115 kendaraan dinas operasional yang terdiri dari 8 kendaraan roda enam, 61 kendaraan roda empat, dan 46 kendaraan roda dua dilakukan uji emisi selama 2 hari terhitung hari ini, 25 Oktober hingga 26 Oktober 2023.
Kegiatan uji emisi kendaraan dinas ini merupakan salah satu bentuk kontribusi pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran udara.
Ia mengatakan lolos uji emisi berarti membantu mengurangi emisi gas berbahaya yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor.
Pengujian perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempunyai persyaratan khusus pada beberapa jenis kendaraan agar dapat lolos sesuai standar.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang telah mencapai masa pakai lebih dari 3 tahun.
Ia berharap kegiatan ini dapat mengukur kadar emisi gas berbahaya yang dikeluarkan melalui gas buang kendaraan bermotor seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikulat (jika kendaraan berbahan bakar diesel) yang berdampak negatif terhadap kesehatan. kesehatan masyarakat. .
“Apabila masih terdapat kendaraan dinas dari Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut yang belum dilakukan uji emisi, maka agar segera melakukan uji emisi untuk menjaga kualitas udara lebih baik, melindungi kesehatan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” dia berkata.
Reporter: Adimas Raditya Fahky P
Redaktur: Evi Ratnawati
HAK CIPTA © ANTARA 2023