Dewas KPK sebut Firli Bahuri tak hadir tanpa alasan
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terlibat kasus dugaan korupsi yang kasusnya kemudian ditangani lembaga antirasuah.
Dasar pelaporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap anggota KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Dewas KPK menunda sidang etik Firli hingga 20 Desember 2023
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri ke tahap sidang kode etik.
Berdasarkan bukti dan keterangan 33 orang saksi, KPK mempunyai alasan yang cukup untuk meneruskan dugaan pelanggaran etik ini ke sidang kode etik.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2023