NEWS

Dewas KPK sebut Firli Bahuri tak hadir tanpa alasan

Dewas KPK sebut Firli Bahuri tak hadir tanpa alasan

Sidang pun sudah berlangsung hingga pukul 14.30 WIB tanpa kehadiran Firli. Firli tak hadir, tak jelas alasannya. Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas.Tadi sidang sudah berlangsung, sampai pukul 16.30 WIB tanpa kehadiran Firli. Firli tidak hadir, tidak jelas alasannya, kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Tumpak mengatakan Dewas KPK akan melanjutkan sidang kode etik hingga selesai, dengan atau tanpa kehadiran Firli Bahuri.

Sesuai ketentuan kami, jika dua kali mangkir tanpa alasan yang sah, maka persidangan tetap dilanjutkan, ujarnya.

Baca juga: Dewas KPK Periksa Alex Marwata di Sidang Kode Etik Firli

Baca juga: Dewan KPK menghadirkan SYL di sidang kode etik Firli Bahuri

Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi, antara lain Ketua Pj KPK Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL), sopir dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terlibat kasus dugaan korupsi yang kasusnya kemudian ditangani lembaga antirasuah.

Dasar pelaporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap anggota KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga: Dewas KPK menunda sidang etik Firli hingga 20 Desember 2023

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri ke tahap sidang kode etik.

Berdasarkan bukti dan keterangan 33 orang saksi, KPK mempunyai alasan yang cukup untuk meneruskan dugaan pelanggaran etik ini ke sidang kode etik.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version