Dewas KPK sebut ada tiga pelanggaran etik oleh Firli Bahuri
Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.Pelanggaran yang dilakukan ada tiga kali, kata Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Tumpak mengatakan pelanggaran kode etik yang pertama adalah berhubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan kepada rekan pimpinan KPK tentang pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, padahal Firli punya kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut.
Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah mengenai harta kekayaan yaitu mata uang asing dan bangunan serta harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.