NEWS

Dewas KPK sebut ada tiga pelanggaran etik oleh Firli Bahuri

Dewas KPK sebut ada tiga pelanggaran etik oleh Firli Bahuri

Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.Pelanggaran yang dilakukan ada tiga kali, kata Tumpak usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Tumpak mengatakan pelanggaran kode etik yang pertama adalah berhubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang terkait dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan kepada rekan pimpinan KPK tentang pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, padahal Firli punya kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah mengenai harta kekayaan yaitu mata uang asing dan bangunan serta harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).

Dewas kemudian menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Ia juga mengatakan, tindakan tersebut tidak menunjukkan tindakan dan perilaku yang patut diteladani sebagai pimpinan KPK.

Lebih lanjut Tumpak menjelaskan, perbuatan Firli juga dinyatakan melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menjatuhkan sanksi terberat kepada insan KPK, yakni diminta mengundurkan diri.

Menjatuhkan sanksi berat kepada pemeriksa berupa diminta mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK, kata Tumpak.

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik juga dilakukan secara inabstia tanpa kehadiran Firli Bahuri.

Baca juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Langgar Kode Etik
Baca juga: Dewas KPK Sebut Perpres Tak Pengaruhi Keputusan Sidang Etik Firli
Baca juga: Dewan KPK tetap sidang kode etik Firli Bahuri meski sudah mengundurkan diri

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version