NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Dewas KPK gelar sidang etik pegawai terkait pungli di Rutan KPK

Jakarta (ANTARA) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap pegawai lembaga antirasuah tersebut, Rabu, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. .”Sidangnya seperti biasa. Jadi, yang 90 orang itu dibagi enam (anggota sidang), lalu sisanya tiga orang,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu. .

Syamsuddin menjelaskan, sebanyak 90 pegawai KPK diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut.

“Penyalahgunaan wewenang antara lain ya, itu kebanyakan tahun 90an,” jelasnya.

Sidang etik akan digelar secara maraton setiap hari, kata Syamsuddin. Kemudian, setelah persidangan terhadap 90 orang tersebut selesai, Dewas KPK akan melanjutkan persidangan terhadap tiga orang lainnya.

Saya lupa tepatnya, tapi ketiganya kalau tidak salah bosnya, kata Syamsuddin Haris.

Baca juga: Dewas KPK: Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar

Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Dari pemeriksaan tersebut, Dewas KPK menyatakan 93 orang layak menjalani sidang kode etik karena cukup bukti dan alasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *