Jakarta (ANTARA) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap pegawai lembaga antirasuah tersebut, Rabu, terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. .”Sidangnya seperti biasa. Jadi, yang 90 orang itu dibagi enam (anggota sidang), lalu sisanya tiga orang,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu. .
Syamsuddin menjelaskan, sebanyak 90 pegawai KPK diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut.
“Penyalahgunaan wewenang antara lain ya, itu kebanyakan tahun 90an,” jelasnya.
Sidang etik akan digelar secara maraton setiap hari, kata Syamsuddin. Kemudian, setelah persidangan terhadap 90 orang tersebut selesai, Dewas KPK akan melanjutkan persidangan terhadap tiga orang lainnya.
Saya lupa tepatnya, tapi ketiganya kalau tidak salah bosnya, kata Syamsuddin Haris.
Baca juga: Dewas KPK: Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,1 Miliar
Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Dari pemeriksaan tersebut, Dewas KPK menyatakan 93 orang layak menjalani sidang kode etik karena cukup bukti dan alasan.
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan perkiraan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar.
“Nah, teman-teman nanya totalnya berapa? Saya belum bisa bilang pasti, tapi sekitar Rp6,148 miliar. Itu totalnya kami di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin. (15/1).
Dia menjelaskan, jumlah yang diduga diterima para pihak terkait kasus pemerasan tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
Lalu kalau kita kaitkan dengan uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp 1 juta dan paling banyak menerima Rp 504 juta, itu paling banyak, kata Albertina.
Baca juga: Dewas KPK Periksa 169 Pegawai Terkait Pungli di Rutan KPK
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2024