NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Cara Perpanjangan SKCK 2024, Berikut Syarat dan Biayanya


Liputan6.com, Jakarta Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. SKCK seringkali menjadi syarat utama dalam berbagai proses, terutama saat melamar pekerjaan baik di instansi pemerintah maupun swasta. Sebab, SKCK mencerminkan catatan polisi seseorang, yang menunjukkan apakah orang tersebut memiliki riwayat kriminal atau tidak. Oleh karena itu, memiliki SKCK yang masih berlaku dan terkini merupakan suatu kewajiban bagi banyak orang dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Proses penerbitan SKCK mempunyai masa tenggang yang perlu diperhatikan oleh pemiliknya. Setelah masa tenggang berakhir, SKCK tersebut kehilangan masa berlakunya dan perlu diperbarui atau diperpanjang masa aktifnya. Untuk memperpanjang SKCK di tahun 2024, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa aktif SKCK juga diimbau memperhatikan prosedur dan jadwal pelayanan kepolisian setempat. Informasi mengenai persyaratan dan cara perpanjangan SKCK biasanya dapat diketahui melalui situs resmi kepolisian atau langsung menghubungi kantor polisi terdekat. Dengan memperpanjang masa aktif SKCK secara tepat waktu dan sesuai prosedur, maka individu dapat memastikan bahwa dokumen tersebut tetap sah dan dapat digunakan untuk keperluan resmi seperti melamar pekerjaan atau proses administrasi lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *