Buah manis perjuangan petani Perhutanan Sosial melawan transisi
Nilai ekonomi yang diperoleh KUPS Perhutanan Sosial hingga Juli 2023 mencapai 67,88 persen atau Rp519 miliar. Realisasi pencapaian tersebut semakin mendekati target kinerja yang telah ditetapkan dalam renstra nilai ekonomi produksi komoditas Perhutanan Sosial yaitu sebesar Rp1,1 triliun pada tahun 2023.
Manfaat ekonomi tersebut didukung oleh 16 klaster unggulan Perhutanan Sosial, antara lain biji kopi, madu, kelapa, kayu putih, rotan dan bambu, karet, tanaman pangan, serta wisata alam.
Biji kopi merupakan komoditas ketiga terbesar dari Perhutanan Sosial dengan total produksi mencapai 2.782.333 kilogram per tahun, setelah gula kelapa sebanyak 6.908.024 kilogram per tahun, dan nira sebanyak 6.201.531 kilogram per tahun.
Muara Enim, Sumatera Selatan, merupakan penghasil kopi terbesar di Pulau Sumatera dengan realisasi 1.066.100 kilogram biji kopi per tahun.
Untuk komoditas getah perhutanan sosial, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang menjadi penyumbang produksi terbesar yakni 4.052.437 kilogram per tahun.
Disusul KUPS Provinsi Kalimantan Barat dengan total produksi gula kelapa sebesar 60.213 kilogram per tahun, salah satunya terkonsentrasi di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyalurkan bantuan kepada kelompok perhutanan sosial sebagai stimulan pengembangan usaha komoditas hasil hutan untuk menjamin keberlangsungan dan perkembangan usahanya.
Bantuan tersebut berupa 1.981 unit alat ekonomi produktif, antara lain penggilingan, penaburan, pengeringan dan lain sebagainya. Termasuk 5.910 jenis bibit tanaman yang disebar ke setiap KUPS se-Indonesia.
Pencapaian ini cukup menjelaskan besarnya manfaat ekonomi yang diberikan kepada masyarakat. Tentu juga masuk ke kas daerah melalui pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mengurangi kerusakan
Bambang yang juga akademisi kehutanan dari Institut Pertanian Bogor ini menjelaskan, Perhutanan Sosial memberikan manfaat sosial yang besar dalam menjaga ekosistem kawasan hutan.
Sebab, segala bentuk upaya pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan KUPS sepenuhnya menggunakan pola agroforestri.
Pola agroforestri merupakan perpaduan tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian di bawah tegakan agroforestri agar ekosistem pada kawasan tetap lestari.
Pola ini dilakukan pada blok pemanfaatan, bukan pada blok perlindungan hutan. Sehingga hal ini berimplikasi pada berkurangnya kebiasaan masyarakat melakukan perladangan berpindah yang merusak ekosistem hutan.
Ketentuan ini berlaku sepanjang izin pengolahan lahan Perhutanan Sosial diberikan kepada masyarakat untuk jangka waktu 35 tahun. Jika tidak, izin pengelolaan lahan tidak bisa diperpanjang atau bahkan izinnya bisa dicabut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Otoritas keamanan KLHK bekerjasama dengan aparat TNI/Polri dan Pemerintah Daerah, serta perangkat masyarakat melakukan pengawasan penuh secara berkala untuk memastikan ketentuan tersebut dilaksanakan dengan baik.
Tantangan
Meskipun program Perhutanan Sosial telah memberikan banyak manfaat, namun masih terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi antara lain keterbatasan pendanaan, sumber daya manusia, akses pemasaran hasil hutan sosial.
Sekretaris Institut Hutan Kita (HaKi) Deddy Permana mengatakan setidaknya ketiga faktor tersebut harus segera dicari solusinya agar program Perhutanan Sosial berjalan dengan produktivitas yang baik.
Berdasarkan pengalaman HaKi mendampingi KUPS selama 10 tahun terakhir di Sumsel, Program Perhutanan Sosial memerlukan pendanaan yang cukup besar untuk mendukung kegiatan seperti pendampingan, pelatihan dan pengembangan usaha khususnya bagi petani di luar Pulau Jawa.
Hal ini terbukti ketika petani KUPS Luang Daguk harus mengeluarkan dana tambahan rata-rata Rp 2-3 juta per keluarga untuk membeli pupuk dan tambahan biaya distribusi air pada musim kemarau ekstrim yang tidak diperhitungkan oleh pemerintah.
Beruntungnya, biji kopi yang dihasilkan para petani tersebut bisa diserap pasar dengan harga lebih tinggi karena kekurangan pasokan. Jika tidak, bisnis yang sudah lama dirintis bisa gagal.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diharapkan memberikan bantuan permodalan dan pelatihan pengelolaan usaha kepada KUPS Perhutanan Sosial. Termasuk pemerintah daerah yang juga mempunyai peran penting dalam mendukung program Perhutanan Sosial, mulai dari penyediaan lahan, pemberian dukungan pendanaan, hingga pengawasan pelaksanaan program.
Dengan dukungan yang memadai, program Perhutanan Sosial diharapkan dapat terus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan, apalagi masih ada lebih dari 30 persen target yang harus dicapai sebelum tahun ini berakhir.
Redaksi : Slamet Hadi Purnomo
HAK CIPTA © ANTARA 2023