NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

BPJS: Pengobatan pasien COVID-19 bergeser ke JKN mulai September 2023

Mulai 1 September 2023, pelayanan pengobatan pasien COVID-19 beralih ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jakarta (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin biaya perawatan pasien COVID-19 yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 September 2023.“Mulai 1 September 2023, pelayanan pengobatan pasien COVID-19 beralih ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Masyarakat BPJS Kesehatan. Relasi Agustian Fardianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, sejak masa pandemi di Indonesia dinyatakan berakhir pada 21 Juni 2023, biaya perawatan pasien COVID-19 masih ditanggung oleh pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan RI sebagai penyedia layanan utama.

Kebijakan tersebut dinyatakan berakhir pada 31 Agustus 2023, dan selanjutnya seluruh administrasi dan verifikasi klaim terkait layanan akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan, tambahnya.

Pria yang akrab disapa Ardi ini mengatakan, BPJS Kesehatan saat ini memberikan jaminan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait COVID-19, termasuk pasien yang memerlukan perawatan rawat inap di rumah sakit.

Khusus kasus darurat, kata dia, peserta bisa segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Pelayanan yang dicakup mencakup seluruh aspek, mulai dari layanan promotif-preventif individu, hingga layanan kuratif dan rehabilitatif sesuai indikasi medis,” ujarnya.

Ia memastikan peserta JKN tidak dikenakan biaya tambahan atas layanan ini.

Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri dapat melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, dan dapat dirujuk sesuai indikasi medis.

Ia mengatakan penyediaan obat-obatan, vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusinya diatur oleh pemerintah daerah.

“Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan COVID-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia pasca berakhirnya status pandemi,” ujarnya.

2 komentar pada “BPJS: Pengobatan pasien COVID-19 bergeser ke JKN mulai September 2023

  • Воєнторг
    2. Широкий ассортимент военной экипировки
    тактичні рукавиці купити [url=https://voentorgklyp.kiev.ua/odyag/rukavychky/]тактичні рукавиці купити[/url] .

    Balas
  • безопасно,
    Лучшие стоматологи города, для крепких и здоровых зубов,
    Профессиональное лечение и консультации, для вашей улыбки,
    Индивидуальный подход к каждому пациенту, для вашего комфорта и уверенности,
    Инновационные методы стоматологии, для вашего долгосрочного удовлетворения,
    Профессиональная гигиена полости рта, для вашего здоровья и уверенности в себе,
    Заботливое отношение и внимательный подход, для вашей уверенной улыбки
    безболісне лікування зубів [url=https://stomatologichnaklinikafghy.ivano-frankivsk.ua/]https://stomatologichnaklinikafghy.ivano-frankivsk.ua/[/url] .

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *