NEWS

BPJS: Pengobatan pasien COVID-19 bergeser ke JKN mulai September 2023

BPJS: Pengobatan pasien COVID-19 bergeser ke JKN mulai September 2023

Mulai 1 September 2023, pelayanan pengobatan pasien COVID-19 beralih ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jakarta (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin biaya perawatan pasien COVID-19 yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 1 September 2023.“Mulai 1 September 2023, pelayanan pengobatan pasien COVID-19 beralih ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Masyarakat BPJS Kesehatan. Relasi Agustian Fardianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, sejak masa pandemi di Indonesia dinyatakan berakhir pada 21 Juni 2023, biaya perawatan pasien COVID-19 masih ditanggung oleh pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan RI sebagai penyedia layanan utama.

Kebijakan tersebut dinyatakan berakhir pada 31 Agustus 2023, dan selanjutnya seluruh administrasi dan verifikasi klaim terkait layanan akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan, tambahnya.

Pria yang akrab disapa Ardi ini mengatakan, BPJS Kesehatan saat ini memberikan jaminan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait COVID-19, termasuk pasien yang memerlukan perawatan rawat inap di rumah sakit.

Khusus kasus darurat, kata dia, peserta bisa segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Pelayanan yang dicakup mencakup seluruh aspek, mulai dari layanan promotif-preventif individu, hingga layanan kuratif dan rehabilitatif sesuai indikasi medis,” ujarnya.

Ia memastikan peserta JKN tidak dikenakan biaya tambahan atas layanan ini.

Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri dapat melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, dan dapat dirujuk sesuai indikasi medis.

Ia mengatakan penyediaan obat-obatan, vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusinya diatur oleh pemerintah daerah.

“Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan COVID-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia pasca berakhirnya status pandemi,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh mekanisme tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan COVID-19. 19.

BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme jaminan pelayanan kesehatan COVID-19 menuju Indonesia yang semakin sehat, ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Pusat Pelayanan BPJS Kesehatan 24 jam di nomor 165, atau fitur pengaduan di Aplikasi JKN Mobile.

Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, Foto dan Nomor Kontak Petugas BPJS Satu! dipajang di ruang publik rumah sakit, menurut Agustian Fardianto.

Baca juga: BPJS Kesehatan tidak mengalokasikan dana khusus untuk vaksinasi di masa endemi

Baca juga: Menkes Sebut Vaksinasi COVID-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Baca juga: BPJS Tetap Menanggung Biaya Pengobatan COVID-19 Meski Mewabah

Baca juga: BPJS Sebut Pemerintah Tetap Biayai Pengobatan Akibat COVID-19

Wartawan : Andi Firdaus
Redaksi: Andijauhary
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version