Berapa jumlah anggota pengawas pemilu kecamatan/desa? Kenali Tugasnya
Setiap masyarakat perlu mengetahui berapa jumlah pengawas pemilu kecamatan/desa. Pengawas Pemilu Kecamatan/Desa atau Panwaslu Kecamatan/Desa yang disingkat PKD Pemilu merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Pada Pemilu 2024, PKD Pemilu bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau satuan pemerintahan yang setara. Jumlah anggota pengawas pemilu kelurahan/desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 92 Ayat (4), diatur jumlah anggota PKD pemilu di setiap kelurahan atau desa sebanyak 1 orang.
Oleh karena itu, PKD pemilu dapat dikatakan sebagai bagian dari suatu badan Ad Hoc yang bersifat sementara dan berperan sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu. Jumlah pengawas pemilu kecamatan/desa sebanyak satu orang dan mempunyai fungsi yang sangat penting.
Fungsi utama PKD pemilu adalah melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan atau desa. Hal ini mencakup pengawasan terhadap aktivitas peserta pemilu, termasuk kandidat, partai politik, atau pihak terkait lainnya, serta memastikan seluruh tahapan pemilu dilaksanakan secara transparan, jujur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.