Bawaslu RI: PSU Kuala Lumpur berjalan lancar, tetapi ada catatan
Lolly kemudian mengatakan, ada beberapa hal lain yang juga terjadi, seperti pembukaan TPS/KSK yang tidak tepat waktu, tidak ada pembacaan sumpah pada pembukaan TPS, DPT Luar Negeri (DPTLN) tidak dipasang di TPS, terbatasnya personel di TPS. bagian pendaftaran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan DPTLN PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang, terdiri dari 42.372 pemilih di 22 TPSLN dan 19.845 pemilih di 120 KSK.
Angka tersebut diperoleh dari total jumlah pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih ketiga metode yang tercatat di DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data pemutakhiran tiga kategori yakni keabsahan alamat, duplikasi analisa, dan keabsahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor paspor.
Bawaslu merekomendasikan PSU untuk Kuala Lumpur setelah menyatakan menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Wartawan: Rio Feisal
Redaksi : Edy M Yakub
Hak Cipta © ANTARA 2024