Bawaslu RI memproses 33 laporan dugaan pelanggaran pemilu
Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang memproses 33 laporan pelanggaran menyusul penetapan daftar calon tetap (DCT) terkait kampanye di luar masa kampanye.Nah, 33 laporan (dugaan pelanggaran pemilu) ini di sidang ajudikasi itu berkaitan dengan pelanggaran administratif, kata Anggota Bawaslu RI Puadi usai jumpa pers usai Apel Kewaspadaan Pemantauan Tahap Kampanye Pemilu 2024 di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta. , Minggu.
Dijelaskan pula, informasi awal yang telah disampaikan ke Bawaslu akan diselidiki dan mendalam untuk mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran pemilu atau tidak.
Hal itu, lanjut Puadi, sesuai dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur secara tegas siapa yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Nah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 454 tentang pemasukan laporan, maka yang berhak melapor adalah warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan peserta pemilu, kata Puadi.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhentty menyebut pihaknya telah melakukan 33.740 tindakan pencegahan pelanggaran pemilu sebelum memasuki masa kampanye pemilu 2024.
“Sejak Januari hingga 25 November, Bawaslu telah melakukan 33.740 tindakan pencegahan,” kata Lolly di acara yang sama.