NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Apakah merayakan Idul Fitri wajib atau sunnah? Ini adalah prioritasnya

Namun ada hal yang menarik perhatian dalam undang-undang perayaan Idul Fitri, khususnya mengenai keikutsertaan perempuan yang sedang menstruasi. Meski dalam keadaan seperti ini tidak melaksanakan salat wajib, namun tetap dihimbau untuk menghadiri salat Idul Fitri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, sunah bagi wanita haid untuk menghadiri Salat Idul Fitri dan mengagungkan nama Allah SWT dengan takbir. Hal ini menunjukkan inklusivitas dalam praktik keagamaan Islam, dimana seluruh anggota masyarakat diharapkan merayakan dan mengikuti perayaan keagamaan secara bersama-sama.

Secara keseluruhan, pandangan mayoritas ulama menegaskan bahwa perayaan Idul Fitri tunduk pada hukum sunnah sukakad yang menunjukkan pentingnya perayaan ini dalam praktik keagamaan umat Islam. Larangan puasa Idul Fitri, pengutamaan menghadiri Salat Idul Fitri bagi semua kalangan, termasuk wanita yang sedang menstruasi, serta inklusivitas partisipasi dalam perayaan keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *