Apabila terjadi perselisihan hasil pemilu, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga MK
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia seringkali dibarengi dengan berbagai perselisihan dan pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dengan lahirnya UU Pemilu terbaru yaitu UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat perubahan penyelesaian sengketa yang perlu dipahami oleh semua pihak, termasuk masyarakat. Untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia, mempunyai tugas mencegah dan menyelesaikan perselisihan proses pemilu. Hal ini mencakup identifikasi potensi kerentanan, koordinasi dengan instansi terkait, serta penanganan permintaan penyelesaian sengketa proses pemilu. Bawaslu juga dapat melakukan mediasi antar pihak yang berselisih dan memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Pada tingkat selanjutnya, PTUN berperan menyelesaikan perselisihan proses pemilu setelah dilakukan upaya administratif di Bawaslu. PTUN mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perselisihan tata usaha negara, termasuk perselisihan di bidang tata usaha negara Pemilu.