NEWS

Apabila terjadi perselisihan hasil pemilu, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga MK

Jaksa adalah penegak hukum, mengetahui tugas dan perannya di bidang pidana dan perdata


Penyelenggaraan pemilu di Indonesia seringkali dibarengi dengan berbagai perselisihan dan pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dengan lahirnya UU Pemilu terbaru yaitu UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat perubahan penyelesaian sengketa yang perlu dipahami oleh semua pihak, termasuk masyarakat. Untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mahkamah Konstitusi, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan pemilu di seluruh Indonesia, mempunyai tugas mencegah dan menyelesaikan perselisihan proses pemilu. Hal ini mencakup identifikasi potensi kerentanan, koordinasi dengan instansi terkait, serta penanganan permintaan penyelesaian sengketa proses pemilu. Bawaslu juga dapat melakukan mediasi antar pihak yang berselisih dan memutuskan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Pada tingkat selanjutnya, PTUN berperan menyelesaikan perselisihan proses pemilu setelah dilakukan upaya administratif di Bawaslu. PTUN mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perselisihan tata usaha negara, termasuk perselisihan di bidang tata usaha negara Pemilu.

Namun untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), lembaga yang berwenang hanya Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan hasil suara dalam pemilu nasional.

Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, kecuali untuk hal-hal tertentu seperti pembuktian partai politik, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta penetapan pasangan calon. Apabila putusan Mahkamah Konstitusi tidak diterima oleh para pihak yang bersengketa, maka dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga berperan dalam menyelesaikan sengketa administratif, khususnya terkait pelanggaran putusan KPU. Mahkamah Agung telah menerbitkan peraturan yang mengatur penyelesaian sengketa penyelenggaraan pemilu.

Exit mobile version
  • http://lolololo/