NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Pemkab: Ada tiga rekomendasi besaran peningkatan UMK Bekasi pada tahun 2024

Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan ada tiga rekomendasi terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2024 berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan setempat.“Karena tidak bertemu (setuju), jadi masing-masing mengusulkan. Ada tiga angka yang dibawa ke Pemprov yang nanti akan ditetapkan oleh Pak Gubernur,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi, di Cikarang, Sabtu.

Dia menjelaskan, ketiga anggota Dewan Pengupahan, masing-masing pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja, mempunyai pandangan berbeda terkait besaran UMK Bekasi 2024.

Pertama, versi pemerintah daerah yang menginginkan kenaikan UMK 2024 sebesar 1,59 persen atau setara Rp 81.678. Jika usulan ini disetujui, maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp 5.219.262.

Kemudian versi pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan upah sebesar 1,16 persen atau setara Rp59.904. Jika disetujui, UMK Bekasi 2024 menjadi Rp 5.197.479.

Baca juga: Bupati Bogor Rekomendasikan Kenaikan UMK Rp 632 Ribu

Baca juga: Pemkab Pamekasan Usulkan UMK 2024 Naik Rp 95 Ribu Lebih

Terakhir, versi serikat pekerja atau perwakilan pekerja menginginkan kenaikan upah hingga 14 persen atau Rp770.000 dari UMK Bekasi 2023. Jika usulan pekerja ini disetujui, maka UMK Bekasi tahun depan sebesar Rp 5.907.575.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *