BPN adalah lembaga pemerintah, lihat fungsi dan cara pengurusan sertifikat tanah
Liputan6.com, Jakarta Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengelola, memetakan, dan mendaftarkan aset tanah dan properti di Indonesia. BPN mempunyai peranan penting dalam mengatur dan mengawasi segala hal yang berkaitan dengan pertanahan.
BPN merupakan lembaga yang bertugas melakukan pendaftaran tanah dan harta benda di seluruh Indonesia. Proses pendaftaran ini meliputi pencatatan kepemilikan, batas-batas tanah, status hukum tanah, dan informasi terkait lainnya.
BPN juga bertanggung jawab mengelola aset milik negara, termasuk tanah dan bangunan milik pemerintah. BPN merupakan badan yang mempunyai peran strategis dalam menjaga dan mengelola aset tanah di Indonesia.
Laman: 1 2