NEWS

BPN adalah lembaga pemerintah, lihat fungsi dan cara pengurusan sertifikat tanah

BPN adalah lembaga pemerintah, lihat fungsi dan cara pengurusan sertifikat tanah


Liputan6.com, Jakarta Badan Pertanahan Nasional atau BPN adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab mengelola, memetakan, dan mendaftarkan aset tanah dan properti di Indonesia. BPN mempunyai peranan penting dalam mengatur dan mengawasi segala hal yang berkaitan dengan pertanahan.

BPN merupakan lembaga yang bertugas melakukan pendaftaran tanah dan harta benda di seluruh Indonesia. Proses pendaftaran ini meliputi pencatatan kepemilikan, batas-batas tanah, status hukum tanah, dan informasi terkait lainnya.

BPN juga bertanggung jawab mengelola aset milik negara, termasuk tanah dan bangunan milik pemerintah. BPN merupakan badan yang mempunyai peran strategis dalam menjaga dan mengelola aset tanah di Indonesia.

Hal ini merupakan langkah penting, dalam memastikan kepemilikan tanah sah, konflik pertanahan dapat dihindari, dan tanah dapat dijadikan jaminan atau investasi, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Indonesia.

Berikut fungsi dan tugas BPN yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (27/10/2023).

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar menjawab panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana acara Perkemahan Pemuda Islam Indonesia 2017.

Exit mobile version