Mendag memusnahkan produk impor ilegal senilai Rp 49 miliar
Total nilai yang akan dimusnahkan atau diberikan adalah Rp 49 miliar, hampir Rp 50 miliar, Rp 49,951 miliar, jadi hampir Rp 50 miliar
Cikarang (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan berbagai produk impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal senilai Rp49,95 miliar.Selain Mendag, pemusnahan juga dilakukan bersama Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. , Komjen Pol. Wahyu Widada
“Total nilai yang akan dimusnahkan atau diberikan Rp49 miliar, hampir Rp50 miliar, Rp49,951 miliar, jadi hampir Rp50 miliar,” kata Zulkifli dalam konferensi pers “Pemusnahan Produk Impor Tidak Sesuai Regulasi” di Cikarang , Jawa Barat, Kamis.
Produk impor ilegal tersebut berupa pakaian bekas, baja nonstandar, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur, mainan anak yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), bahkan sajadah.
Barang sitaan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri pada periode 10-15 Oktober 2023 di wilayah Banten, DKI Jakarta dan wilayah Jawa Barat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari hasil operasi gabungan ini diperoleh total pakaian bekas sebanyak 638 bal.
Pakaian bekas diperoleh sebanyak 113 bal dari Pasar Senen, Jakarta, 221 bal dari Pasar Gedebage, Bandung, dan 200 bal dari wilayah lain di Jakarta.