NEWS

Mendag memusnahkan produk impor ilegal senilai Rp 49 miliar

Mendag musnahkan produk impor ilegal senilai Rp49 miliar

Total nilai yang akan dimusnahkan atau diberikan adalah Rp 49 miliar, hampir Rp 50 miliar, Rp 49,951 miliar, jadi hampir Rp 50 miliar

Cikarang (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan berbagai produk impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal senilai Rp49,95 miliar.Selain Mendag, pemusnahan juga dilakukan bersama Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. , Komjen Pol. Wahyu Widada

“Total nilai yang akan dimusnahkan atau diberikan Rp49 miliar, hampir Rp50 miliar, Rp49,951 miliar, jadi hampir Rp50 miliar,” kata Zulkifli dalam konferensi pers “Pemusnahan Produk Impor Tidak Sesuai Regulasi” di Cikarang , Jawa Barat, Kamis.

Produk impor ilegal tersebut berupa pakaian bekas, baja nonstandar, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur, mainan anak yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), bahkan sajadah.

Barang sitaan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri pada periode 10-15 Oktober 2023 di wilayah Banten, DKI Jakarta dan wilayah Jawa Barat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari hasil operasi gabungan ini diperoleh total pakaian bekas sebanyak 638 bal.

Pakaian bekas diperoleh sebanyak 113 bal dari Pasar Senen, Jakarta, 221 bal dari Pasar Gedebage, Bandung, dan 200 bal dari wilayah lain di Jakarta.

Khusus Pasar Senen, aksi pada 12 Oktober (2023) menghasilkan tambahan 104 bal, kata Sri.

Sri Mulyani menjelaskan, operasi gabungan juga dilakukan mulai dari Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A di Tanjung Priok, Jakarta dan Cikarang. Akibat aksi tersebut, sembilan kontainer ukuran 40 feet disita dengan total 2.401 bal senilai Rp12 miliar.

Di kawasan Tanjung Karang, Bea Cukai Cikarang melakukan penindakan penyitaan impor 53.030 buah karpet atau sajadah yang diperkirakan bernilai Rp1,8 miliar.

“Barang-barang tersebut sudah mendapat penetapan status kegunaannya, yaitu kami akan memberikan hibah kepada Pemda (Pemda) Bekasi dan tokoh masyarakat, karena sajadah ini masih bisa digunakan, sehingga masih bisa dimanfaatkan,” kata Sri.

Sri mengatakan akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengatasi impor ilegal. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta konsumen di Tanah Air.

Baca juga: MenKopUKM Minta Instagram Berantas Perdagangan Pakaian Bekas Impor
Baca juga: Bea Cukai Belawan Musnahkan Berbagai Barang Ilegal Usai Penindakan

Reporter: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Redaktur: Ahmad Wijaya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version