NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

MK putuskan uji materi batas usia maksimal capres-cawapres hari ini

Ada tiga perkara yang akan diputuskan hari ini dengan permintaan utama adalah batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) hari ini, Senin.“Senin, 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, Senin.

Ada tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan mengenai batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden, yaitu Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI. /2023.

Perkara nomor 102 dalam petitumnya meminta pengadilan menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun dalam proses pemilu”.

Selain itu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon dalam perkara ini juga meminta agar Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki rekam jejak. melakukan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Baca juga: Garuda Pastikan Uji Materi Batasan Usia Maksimum Calon Presiden dan Wakil Presiden Ditolak

Kemudian, perkara nomor 104 meminta syarat usia calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi “setidaknya berusia 21 tahun dan paling banyak 65 tahun pada saat pertama kali diangkat.”

Perkara yang diajukan warga negara Indonesia bernama Gulfino Guevarrato, dalam petitumnya juga meminta agar Pasal 169 huruf n UU Pemilu ditambah dengan norma tambahan, yakni “atau tidak pernah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dalam jabatan yang sama”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *