Ada tiga perkara yang akan diputuskan hari ini dengan permintaan utama adalah batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden
Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) hari ini, Senin.“Senin, 23 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, Senin.
Ada tiga perkara yang akan diputus hari ini dengan pokok permohonan mengenai batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden, yaitu Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI. /2023.
Perkara nomor 102 dalam petitumnya meminta pengadilan menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun dalam proses pemilu”.
Selain itu, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro selaku pemohon dalam perkara ini juga meminta agar Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, salah satunya mengenai calon presiden dan wakil presiden yang tidak memiliki rekam jejak. melakukan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Baca juga: Garuda Pastikan Uji Materi Batasan Usia Maksimum Calon Presiden dan Wakil Presiden Ditolak
Kemudian, perkara nomor 104 meminta syarat usia calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi “setidaknya berusia 21 tahun dan paling banyak 65 tahun pada saat pertama kali diangkat.”
Perkara yang diajukan warga negara Indonesia bernama Gulfino Guevarrato, dalam petitumnya juga meminta agar Pasal 169 huruf n UU Pemilu ditambah dengan norma tambahan, yakni “atau tidak pernah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dalam jabatan yang sama”.
Berikutnya, perkara nomor 107 dimohonkan oleh warga negara Indonesia bernama Rudy Hartono yang meminta agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “umur minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun”.
Ia pun meminta agar frasa tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat, artinya harus dimaknai juga dengan adanya norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tidak terpisahkan dari syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Di sisi lain, hari ini Mahkamah Konstitusi juga akan membacakan putusan uji materiil mengenai batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Dalam kasus ini, ada dua perkara yang akan dibacakan putusannya.
Pertama, Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dengan pemohon bernama Guy Rangga Boro. Ia meminta agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat sepanjang tidak dimaknai “setidaknya berusia 21 tahun”.
Kedua, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023. Riko Andi Sinaga selaku pemohon meminta pengadilan menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “minimal 25 tahun”. tua”.
Baca juga: Anggota Komisi II: Keputusan MK harus dikonsultasikan dulu ke DPR
Baca juga: Yusril: Mahkamah Konstitusi tidak bisa memutuskan syarat usia calon presiden dan wakil presiden
Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Indra Gultom
HAK CIPTA © ANTARA 2023