Ta’zir adalah menolak dan mencegah kejahatan, mengetahui hukuman dan jenis-jenisnya
Kata “ta’zir” berasal dari akar kata ‘azzaro yang berarti menolak dan mencegah keburukan. Secara etimologis, kata ini mencerminkan konsep menguatkan, memuliakan, dan memberi bantuan. Dalam hukum Islam, ta’zir adalah suatu bentuk hukuman yang diberikan atas pelanggaran yang tidak tercakup dalam hukum hudud (hukum yang diatur dalam Al-Qur’an) atau qisas (hukum balas dendam).
Hukuman ta’zir bertujuan untuk mengatasi pelanggaran yang berdampak buruk bagi masyarakat.
Ta’zir merupakan salah satu jenis jinayat yang merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum Islam. Perbuatan terlarang jenis ini dapat berhubungan dengan berbagai aspek, baik nyawa, harta benda, maupun hal lainnya.
Menurut Abd al Qodir Awdah dalam buku “Hukum Pidana Menurut Al-Quran” karya Ahmad Wardi Muslich, jinayat merupakan perbuatan yang dilarang syariat. Perbuatan terlarang tersebut dapat berhubungan dengan kehidupan, harta benda, atau aspek lainnya.