NEWS

Ta’zir adalah menolak dan mencegah kejahatan, mengetahui hukuman dan jenis-jenisnya

Ta'zir adalah menolak dan mencegah kejahatan, mengetahui hukuman dan jenis-jenisnya


Kata “ta’zir” berasal dari akar kata ‘azzaro yang berarti menolak dan mencegah keburukan. Secara etimologis, kata ini mencerminkan konsep menguatkan, memuliakan, dan memberi bantuan. Dalam hukum Islam, ta’zir adalah suatu bentuk hukuman yang diberikan atas pelanggaran yang tidak tercakup dalam hukum hudud (hukum yang diatur dalam Al-Qur’an) atau qisas (hukum balas dendam).

Hukuman ta’zir bertujuan untuk mengatasi pelanggaran yang berdampak buruk bagi masyarakat.

Ta’zir merupakan salah satu jenis jinayat yang merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum Islam. Perbuatan terlarang jenis ini dapat berhubungan dengan berbagai aspek, baik nyawa, harta benda, maupun hal lainnya.

Menurut Abd al Qodir Awdah dalam buku “Hukum Pidana Menurut Al-Quran” karya Ahmad Wardi Muslich, jinayat merupakan perbuatan yang dilarang syariat. Perbuatan terlarang tersebut dapat berhubungan dengan kehidupan, harta benda, atau aspek lainnya.

Di kalangan ahli hukum atau ahli fuqoha, jinayat mengacu pada perbuatan yang dilarang syariah dan dapat membahayakan nyawa, seperti pemukulan, pemerkosaan, atau pembunuhan.

Selain itu, dalam jurnal penelitian berjudul Ta’zir dalam Perspektif Jinayat Fiqh (2018) karya Darsi Darsi, Halil Husairi, ta’zir juga diartikan sebagai hukuman yang berdimensi pembelajaran. Hukuman Ta’zir diberikan dengan tujuan untuk mendidik dan mencegah individu yang dihukum mengulangi perbuatan jahatnya.

Para fuqoha’ juga menjelaskan bahwa ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh Al-Qur’an atau hadis, terutama terhadap kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak individu. Tujuan utama hukuman ta’zir adalah untuk memberikan pelajaran kepada individu yang dihukum dan mencegahnya mengulangi kejahatan serupa.

Exit mobile version