Rapat Paripurna DPR menyetujui 42 RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023
Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Periode I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 42 RUU untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023.Hal ini sesuai dengan disetujuinya laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023.
“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2023 disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuannya atas laporan Baleg DPR RI hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2023.
Dalam laporan pelaksanaan Prolegnas Prioritas 2023, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, dari 39 RUU Prioritas RUU 2023, 25 RUU disiapkan DPR, 11 RUU disiapkan pemerintah, dan tiga Draf yang disiapkan oleh DPD.
Dikatakannya, dalam perkembangannya sudah ada 13 RUU yang disahkan menjadi undang-undang (10 RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); 16 RUU tahap pembahasan Tingkat I (lima di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); enam RUU untuk memasuki pembicaraan Tingkat I; telah dilakukan harmonisasi sebanyak 29 RUU (28 RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); dan tiga RUU dalam proses harmonisasi (satu RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka).
“(Dan) 17 RUU sedang dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi.
Awiek kemudian mengatakan, disepakati sebanyak sembilan RUU Prolegnas RUU 2024 ditarik karena masuk dalam Omnibus Law UU Kesehatan dan Omnibus Law Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan ( P2SK).